MINGGU, 8 JANUARI 2024 – 15.25
WIB
PORONG – Lastari, pelaku penjambretan kalung emas berhasil ditangkap oleh warga.Pria berusia 45 tahun tersebut nekat menjambret kalung emas milik korban, Puji Astutik. TKP nya berada di Jalan Raya Protokol Porong, Kecamatan Porong.
Pelaku merupakan warga Dusun Sukoanyar, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Saat dikonfirmasi (3/1/2024), Kapolsek Porong Kompol Ari Priambodo mengatakan ,saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Porong untuk dilakukan penyidikan.
Kejadian bermula saat korban, Puji Astutik,36, sedang menjaga orang tuanya yang sedang sakit di RS Bhayangkara Porong.
Untuk mengisi waktu luang, korban berniat untuk membeli koran di seberang RS. Akan tetapi, toko tutup. Mendapati hal tersebut, korban akan kembali menyebrang ke RS. Tak disangka, tiba-tiba pria mengendarai Suzuki Satria warna hitam nopol W 2910 Y berhenti di belakangnya.
Pelaku langsung menarik kalung emas yang sedang dipakai korban dari belakang hingga terputus. Spontan korban berteriakmengundang reaksi warga dan pengendara sekitar.
Warga
yang geregetan berhasil menghajar pelaku. Namun, polisi bertindak cepat untuk
mengamankannya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
-JSP
Komentar
Posting Komentar