![]() |
GOR Delta, Sidoarjo, Jawa Timur 27 Desember 2023 |
Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis menyerahkan 5.000
sertifikat tanah kepada masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Hal itu sebagai
bentuk dari upaya negara memberi tanda bukti hak hukum kepada pemilik lahan. "Yang
sudah menerima sertifikat ini, ini adalah semua sertifikat yang keluar dari
kantor BPN, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang bapak ibu
miliki," kata Jokowi pada acara 'Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat
Provinsi Jatim' di GOR Delta, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (27/12/2023).
Melalui
kepemilikan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum, kata Jokowi,
masyarakat bisa memenangkan proses hukum jika seandainya ada pihak tertentu
yang ingin mengklaim tanah milik masyarakat. Dengan begitu, sertifikat tersebut
sangat penting. "Artinya, kalau ada sengketa, bapak ibu, dibawa ke
pengadilan, menang karena jelas punya alat hukum yang jelas yaitu yang namanya
sertifikat hak milik," ujar Jokowi. Dia menuturkan, sejak 2015, tercatat
sebanyak 126 juta lahan tanah yang harus disertifikasi. Namun, hingga kini baru
46 juta lahan yang baru disertifikasi, dan sisanya 80 juta lahan belum
bersertifikat. Padahal, sambung dia, permasalahan lahan disebutnya rentan
menimbulkan konflik antarmasyarakat.
Jokowi
mengaku kerap kali mendengar teriakan dari masyarakat yang meminta agar konflik
dan sengketa lahan segera diselesaikan pada saat dulu ia sering berkunjung ke
desa pada 2015-2016. "Sehingga konflik di negara kita ini banyak gara-gara
lahannya, tanahnya belum bersertifikat. Benar? Ada yang punya tetangganya, ada
saudara dengan saudara, antarmasyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan
pengusaha swasta, di mana-mana," ujar RI 1. Penyerahan 5.000 ribu
sertifikat lahan di Jatim itu, juga disebut Jokowi sebagai bentuk nyata dari
upaya pemerintah mempercepat sertifikasi tanah yang dulunya hanya dikeluarkan
sebanyak 500 ribu per tahun. "Kalau setahun hanya ada 500 ribu padahal ada
80 juta yang harusnya dibuatkan sertifikat, artinya bapak ibu harus menunggu
160 tahun. Siapa yang mau menunggu 160 tahun dapat sertifikat silakan maju
kalau ada," ucap Jokowi.
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau agar seluruh masyarakat untuk
segera mengurus sertifikat tanah. Menteri Hadi pun menjamin bawahannya tidak
akan mempersulit proses sertifikasi. Menurut dia, warga yang mengurus
sertifikat hanya akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Jika biaya pengurusan tanah melebihi peraturan atau
ditemukannya mafia tanah, ia mempersilakan masyarakat mengadu kepada dirinya
atau ke kantor wilayah terdekat. "Apabila ada mafia tanah ingin menipu
masyarakat, segala lapor ke kepolisan atau kejaksaan. Bila tidak mempan telepon
ke saya, nanti saya selesaikan. Jangan sampai ada mafia tanah," ujar Hadi.
Adapun sertifikat yang diserahkan kepada 4.000 penerima terdiri dari sertifikat
tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi
tanah, dan sertifikat tanah wakaf. Dari 4.000 penerima sertifikat, 3.200 di
antaranya merupakan penerima sertifikat tanah dari program PTSL dan 800 orang
penerima sertifikat redistribusi tanah.
Komentar
Posting Komentar