MUSIM PEMILU MALAH BIKIN RUSUH

 

Baliho Saling Tumpuk - Menumpuk


    Tahun 2024 merupakan tahun yang sibuk untuk para kader partai politik untuk berkampanye kesana kemari, salah satu cara dari kampanye nya yaitu memasang baliho-baliho yang sering kita lihat di jalanan umum. Namun ada berberapa kader yang melanggar peraturan dalam pemasangan alat kampanye dan malah membuat jalanan Nampak kotor.

    Ada berberrapa pasal yang dikeluarkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), yaitu pasal 70 dan 71 Undang – Undang (UU) Tahun 2017 tentang pemilu. Yang dimana pada pasal 70 dijelaskan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan di berberapa tempat seperti  tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. 

    Serta adapun pasal 71 yang menjelaskan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    Pada kedua pasal terdapat berberapa perbedaan yaitu pada pasal 71 yang dimana menghilangkan peraturan larangan menempelkan APK pada jalan protocol, Pepohonan, dan prasarana public. Tidak diketahui pada saat ini para kader menggunakan sistem UU yang mana, tetapi ada berberapa kader yang masih melakukan pelanggaran yang dimana APK diletakan pada tempat yang dilanggar sesuai pasal 70 UU Tahun 2017 tentang pemilu. Semoga kedepan menjadi lebih baik dan tidak merugikan semua makhluk hidup.

 

 


AFH


Komentar