![]() |
Baliho Saling Tumpuk - Menumpuk |
Tahun 2024 merupakan tahun
yang sibuk untuk para kader partai politik untuk berkampanye kesana kemari,
salah satu cara dari kampanye nya yaitu memasang baliho-baliho yang sering kita
lihat di jalanan umum. Namun ada berberapa kader yang melanggar peraturan dalam
pemasangan alat kampanye dan malah membuat jalanan Nampak kotor.
Ada berberrapa pasal yang
dikeluarkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang pemasangan APK (Alat Peraga
Kampanye), yaitu pasal 70 dan 71 Undang – Undang (UU) Tahun 2017 tentang
pemilu. Yang dimana pada pasal 70 dijelaskan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan
di berberapa tempat seperti tempat
ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung
atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan,
sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Serta adapun pasal 71 yang menjelaskan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum
yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat
pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik
pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pada kedua pasal terdapat berberapa
perbedaan yaitu pada pasal 71 yang dimana menghilangkan peraturan larangan
menempelkan APK pada jalan protocol, Pepohonan, dan prasarana public. Tidak
diketahui pada saat ini para kader menggunakan sistem UU yang mana, tetapi ada
berberapa kader yang masih melakukan pelanggaran yang dimana APK diletakan pada
tempat yang dilanggar sesuai pasal 70 UU Tahun 2017 tentang pemilu. Semoga
kedepan menjadi lebih baik dan tidak merugikan semua makhluk hidup.
AFH
Komentar
Posting Komentar