Sidoarjo,
14des 2023
Polersta Sidoarjo
berhasil mengamankan empat pemuda, dua diantaranya masih di bawah umur yang
hendak melakukan tawuran lengkap dengan barang bukti senjata tajam berupa satu
samurai dan tiga celurit.
Diketahui, empat pemuda tersebut berasal dari dua
kelompok yang berbeda, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisin di
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Empat tersangka tersebut, antara lain
Ardiansyah ( 19 ), MRA ( 16 ), D ( 16 ), dan G ( 20 ).
Para anggota tersebut di tangkap di wilayah Desa
Pepelegi, Kecamatan Waru. Sementara itu, G dibekuk di wilayah Bypass Juanda,
Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Pristiwa tersebut bermula pada (10/12) sekitar
pukul 01.00, dimana tersangka Firman mengaku diajak oleh G untuk ikut tawuran.
Mendengar kata tawuran, Firman mengaku ikut membantu dengan alih solidaritas
Bersama rekannya.
“
Beruntung aksi tawuran belum sempat terjadi, warga sekitar sudah membubarkan
mereka. Lalu mereka pun berupaya kabur dan berhasil diamankan polisi” ujar
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023). Atas
pebuatannya yang membawa senjata tajam, para pelaku dikenakan ancaman hukum
penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
HDS
Komentar
Posting Komentar