Akhir Sengketa Bandara Halim Perdanakusuma

 



    Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta yang digugat PT Angkasa Transportndo Selaras (ATS), anak usaha Lion Group. Kedua perusahaan ini sepakat untuk bekerja sama dalam pengelolaan Halim.

    Pada Jumat, pecan lalu, Direktur Umum Lion Group Edward Sirait menyatakan, pihak nya akan bekerja sama dengan badan usaha lain untuk mengelola Halim. Pasalnya, ATS maupun Lion Group tidak memiliki kapasitas dalam mengelola bandara. Menurut aturan, perusahaan yang bisa mengelola bandara adalah Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

    Oleh Karen aitu, Edward menegaskan, keputusan dari MA ini bukan serta merta berarti PT ATS akan mengambil alih pengelolaan Bandara Halim.
   
 Begitu juga dengan pihak Angkasa Pura II yang dalam hal ini merupakan yang tergugat, menegaskan bahwa mereka tidak akan hengkang dari Halim Perdanakusuma.




    Sengketa ini sudah terjadi sejak 2005, di mana PT Angkasa Pura II menjadi tergugat kedua. PT Angkasa Pura II sudah sejak lama berusaha memenangkan sengketa pengelolaan bandara ini.

Konsep Kerja Sama

    Kedua perusahaan tersebut bakal menjalin kerjasama, dan keduanya punya peran masing-masing. Bandara Halim Perdanakusuma bakal tetap dikelola PT AngkasaPura II, dan Lion Air melalui PT ATS berperan menjadi investor.

    Pasalnya, Bandara Halim dinilai masih bisa dikembangkan kedepannya. Agus mengatakan, pengembangan yang mungkin akan dilakukan terhadap Bandara Halim Perdanakusuma mencakup sisi darat maupun sisi udara.

    Di sisi darat, pengembangan yang bisa dilakukan adalah perluasan terminal atau pun mengubah bangunannya. Sementara di sisi udara adalah menambah paralel taxi way untuk memperbanyak slot penerbangan.

Pengembangan Bandara

    Saat ini, slot penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar 70 penerbangan. 58 penerbangan merupakan penerbangan komersial, yaitu Citilink, Batik Air, dan Susi Air. Sementara sisanya adalah penerbangan charter dan militer

    Agus mengatakan, berdasarkan SKB 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan,  penerbangan komersial berjadwal merupakan prioritas ketiga, di bawah VVIP dan militer.

    Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan  slot penerbangan bisa ditambah. Namun Agus menegaskan,  meski Lion Air punya hak atas ini, penentuan slot penerbangan harus tetap proporsional.



WIL

Komentar